Luhur Istighfar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur mengatakan, program yang dilakukan serentak di Jatim ini merupakan inisiasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Jatim.
Menurutnya, program tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi perlindungan hukum, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta dukungan terhadap Asta Cita Presiden.
“Hal ini muncul karena banyak anak-anak yatim piatu yang tidak memiliki orang tua, anak terlantar, hingga anak-anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Agar mereka bisa mendapatkan hak kehidupannya, hak pendidikan, dan hak menetap, maka perlu dilakukan administrasi hukum secara benar dan baik,” ujar Luhur.
Kejati Jatim bekerja sama dengan dinas sosial di berbagai daerah untuk mengajukan permohonan ke pengadilan. Dengan adanya penetapan pengadilan, para wali memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan hak dan kewajibannya terhadap anak asuh.
“Dengan adanya penetapan dari Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Tinggi Agama, para wali ini kini memiliki landasan hukum kuat yang mengatur hak dan kewajiban mereka terhadap anak asuhnya,” imbuhnya.

NOW ON AIR SSFM 100

