Kecelakaan lalu lintas terjadi di perempatan Jalan Diponegoro-Dr Soetomo, Surabaya, pada Minggu (19/7/2026), sekitar pukul 08.45 WIB. Insiden ini menewaskan satu pengendara sepeda motor dan melukai pengendara lainnya.
AKP Supriyono, Kanit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, menjelaskan bahwa kecelakaan melibatkan sepeda motor bernomor polisi L 3583 ** yang dikendarai MZ (26), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dengan sepeda motor bernomor polisi D 2800 ** yang dikendarai WB (50), warga Jalan Sukaraja, Kota Bandung, Jawa Barat.
Menurut kronologi yang disampaikan, sepeda motor yang dikendarai MZ awalnya melaju dari arah utara ke selatan. Sesampainya di lokasi kejadian, pengendara tersebut berbelok ke kanan saat lampu lalu lintas menyala hijau.
“Korban diduga melanggar rambu larangan putar balik. Akibatnya, kendaraannya bertabrakan dengan sepeda motor lain yang melaju dari arah berlawanan,” kata Supriyono kepada Radio Suara Surabaya, Minggu siang.
Akibat kecelakaan tersebut, MZ meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan WB mengalami luka-luka. Keduanya dibawa ke RSUD Dr Soetomo untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.(iss)

NOW ON AIR SSFM 100

