“Ini kan perlu penataan yang cukup signifikan, agar tidak orang Papua ditempatkan di Jakarta. Butuh waktu,” ujarnya dilansir dari Antara.
Pemerintah juga masih menyelesaikan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar operasionalisasi KDKMP.
Perpres tersebut nantinya mengatur berbagai aspek penyelenggaraan KDKMP, mulai dari pembentukan kelembagaan, pembangunan sarana fisik seperti gudang dan gerai, pengelolaan aset, perizinan, hingga skema pembiayaan.
Aturan tersebut juga akan mencakup kebutuhan sumber daya manusia, mekanisme penempatan manajer, pengembangan usaha, permodalan, serta koordinasi antara KDKMP dan kementerian/lembaga terkait.
Dalam rancangan regulasi tersebut, KDKMP juga diproyeksikan mendapat penugasan untuk menyalurkan sejumlah barang bersubsidi kepada masyarakat. Komoditas yang disebut antara lain LPG 3 kilogram, minyak goreng, dan pupuk bersubsidi.

NOW ON AIR SSFM 100

