Wawan menyebut dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, wartawan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Menurut dia, nomor-nomor yang menjadi sasaran dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan dasar penegakan hukum.
Wawan menambahkan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia memperkirakan masih ada kemungkinan penambahan tersangka seiring pemeriksaan yang terus berjalan.
Meski demikian, Wawan mengingatkan bahwa status tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Karena itu, dia meminta masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil penyidikan.
Wawan juga menilai penyidik perlu mengungkap siapa pihak yang memerintahkan penyadapan, untuk kepentingan siapa informasi dikumpulkan, serta siapa saja yang menerima atau memanfaatkan hasil penyadapan tersebut.
Menurutnya, jawaban atas pertanyaan itu penting untuk mengetahui motif di balik dugaan penyadapan dan pihak yang berada di balik operasi tersebut.(ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100

