Ia menegaskan, aparat kepolisian semestinya hanya dilibatkan terhadap wajib pajak yang telah melalui proses pemeriksaan dan terbukti melakukan penghindaran pajak atau tindak pidana perpajakan.
“Kalau memang sudah difilter dan terbukti melakukan penghindaran pajak atau kejahatan seperti pencucian uang, di situ memang perlu ada tim khusus yang melibatkan kepolisian. Tetapi bukan untuk masyarakat umum yang seharusnya dibina,” tegasnya.
Basuki menilai persoalan utama perpajakan Indonesia bukan terletak pada kurangnya pelibatan aparat keamanan, melainkan pada sistem perpajakan yang dinilai telah menyimpang dari prinsip awalnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah dan Direktorat Jenderal Pajak melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap sistem perpajakan nasional agar kembali berorientasi pada pembangunan kepatuhan sukarela melalui mekanisme self assessment, bukan pendekatan yang dinilai dapat menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat. (lta/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

