Rabu, 26 Agustus 2026

Pengamat Sebut Wacana Pemerintah Alihkan Status Guru PPPK Hanya Akal-Akalan

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Ilustrasi Guru dan Murid. Foto: iStock

Pemerintah berencana mengalihkan status guru PPPK dengan mengangkat mereka menjadi PPPK Penuh Waktu dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Terkait pelaksanaan pengalihan status guru ini, pemerintah menyiapkan dua skema yakni, mengangkat guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Kedua, mengangkat guru PPPK penuh waktu menjadi PNS pada 2027 nanti setelah melewati tes yang diadakan oleh pemerintah.

Menurut Ubaid Matraji Pengamat Pendidikan sekaligus Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, rencana ini dinilai sebagai akal-akalan pemerintah.

Saat onair program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Rabu (26/8/2026), Ubaid menyebut kalau pemerintah tidak memiliki political will untuk membuat guru sejahtera.

“Melakukan tes PNS untuk para guru honorer adalah akal-akalan. Padahal tes PNS ada batas usianya. Sedangkan guru honorer banyak yang sudah berusia 40 hingga 50 tahun. Lebih baik, pemerintah membuat kebijakan afirmasi untuk guru yang pengabdiannya sudah puluhan tahun,” katanya.

Ubaid berpendapat, jika pemerintah memang ingin membuat guru sejahtera, tidak perlu melakukan tes. Cukup dana yang seharusnya dipakai untuk membayar guru, diberikan ke daerah.

“Kalau memang (tujuannya) untuk sejahtera, ya langsung saja. PNS pusat dan daerah sama-sama PNS. Jadi langsung dibayar saja. Saya juga melihat tidak ada urgensi untuk memindahkan status honorer dari daerah ke pusat. Tinggal transfer saja ke daerah kalau memang mau mensejahterakan,” ungkapnya.

Dia menegaskan agar pemerintah tidak menggunakan banyak istilah jika tujuannya memang untuk membuat guru sejahtera.

“Cukup laksanakan saja UUD 1945 Pasal 31 yang mana setiap warga negara berhak sekolah,” tambahnya.

Sementara itu, Ubaid menyarankan pemerintah untuk memberikan guru upah yang layak, alih-alih mengeluarkan program yang berujung wacana.

“Satu, uru harus punya upah minimum. Jangan ada lagi guru yang digaji Rp100 ribu atau Rp300 ribu. Kedua, pemerintah harus strata atau kelas guru. Karena itu sangat diskriminatif,” ungkapnya.

Jika persoalan tentang guru di Indonesia ini sudah benar, bukan tidak mungkin anak-anak Indonesia bisa meneruskan cita-cita sebagai guru untuk mencerdaskan bangsa.

“Kalau persoalan ini tidak kunjung selesai, tidak akan ada anak-anak yang tertarik menjadi guru yang tidak jelas tugasnya dan kesejahteraannya,” tutupnya.(kir/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Rabu, 26 Agustus 2026
29o
Kurs