Rabu, 8 Juli 2026

Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Ancaman Nonmiliter, Ini Analisis Pakar Sosiologi

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Bendera pelangi LGBT adalah simbol global untuk keragaman dan gerakan sosial LGBT. Foto: iStock

Pemerintah menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang ditandatangani Prabowo Subianto Presiden RI pada 24 Oktober 2025.

Dalam Perpres tersebut, ancaman pertahanan negara dibagi menjadi tiga kategori, yakni ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida.

Ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai kegiatan tanpa senjata yang berpotensi mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Selain penyebaran budaya LGBTQ, kategori ini juga mencakup penyebaran ideologi terlarang, ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, peredaran narkotika, hingga dampak pemanasan global dan wabah penyakit.

Perpres juga mengatur ancaman militer yang meliputi pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, agresi, pemberontakan bersenjata, serta serangan nuklir, biologi, dan kimia.

Menanggapi kebijakan itu, Prof. Tuti Budirahayu Guru Besar dalam Sosiologi Pendidikan dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menilai masyarakat Indonesia hingga kini masih belum menerima keberadaan kelompok LGBTQ secara terbuka sebagaimana yang terjadi di sejumlah negara lain.

Dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya, Rabu (8/7/2026), Tuti mengatakan bahwa kondisi itu tak terlepas dari karakter masyarakat Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan nilai-nilai agama.

“Indonesia masih berada pada situasi masyarakat yang demokratis, tetapi juga berasaskan Pancasila dan memiliki basis nilai-nilai agama. Karena itu, masyarakat kita masih belum menerima secara terbuka atau secara legawa keberadaan kelompok LGBTQ,” ujarnya.

Meski demikian, menurut Tuti, kelompok LGBTQ tetap merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak-hak dasar yang harus dihormati.

Tuti membedakan antara pilihan hidup seseorang yang berada pada ranah privat dengan aktivitas yang dilakukan di ruang publik.

Menurutnya, pilihan individu terkait identitas atau orientasi seksual merupakan wilayah privat.

Namun ketika hal tersebut masuk ke ruang publik dalam bentuk kampanye atau gerakan yang bertujuan mengubah norma sosial, negara memiliki ruang untuk mengatur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dia menambahkan, dalam perspektif sosiologi, suatu tindakan dapat dipandang sebagai ancaman apabila berpotensi menggeser nilai-nilai sosial yang selama ini menjadi pedoman masyarakat.

“Misalnya orang memilih untuk menjadi LGBTQ itu kan sebetulnya ranah private. Tapi kemudian kalau itu dijadikan sebagai perayaan, artinya menjadi ranah publik, itu mungkin harus diatur supaya tidak menjadi masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Meski demikian, Tuti mengingatkan bahwa kebijakan negara tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan diskriminatif terhadap kelompok minoritas.

Menurutnya, Pancasila justru memberikan landasan agar seluruh warga negara diperlakukan secara manusiawi, tanpa mengabaikan nilai-nilai hukum yang berlaku.

“Kita memiliki sila kedua tentang kemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya, setiap individu harus diperlakukan secara manusiawi. Kemudian sila ketiga berbicara tentang persatuan Indonesia, dan sila kelima mengenai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai ini juga harus menjadi pegangan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa setiap tindakan masyarakat maupun pemerintah harus berada dalam koridor hukum.

“Masyarakat tidak bisa bertindak sewenang-wenang dengan melakukan diskriminasi atau penindasan terhadap kelompok tertentu. Semua harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Tuti, implementasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 akan sangat bergantung pada pemahaman seluruh pihak terhadap batasan antara ranah privat dan ruang publik, serta penerapan hukum secara proporsional.

“Di masyarakat tuh polarisasi pasti ada. Tapi bagaimana kita bisa menyikapi perbedaan-perbedaan itu. Kan kembali lagi, kita negara Pancasila, kita mengakui bahwa kita berbeda-beda. Apakah kita sudah sampai pada masyarakat yang multikultural? Nah, itu juga harus kita pertanyakan kembali gitu ya,” tuturnya. (saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 8 Juli 2026
32o
Kurs