Untuk mendalami penerbitan SPB tersebut, penyidik Ditpolairud Polda Kalsel telah memeriksa perwakilan KSOP Tanjung Perak yang berwenang menangani dokumen tersebut.
“Tadi ada perwakilan dari KSOP yang khusus menerbitkan ya daripada surat penerbitan, surat izin SPB, surat persetujuan berlayar,” ungkapnya.
Selain itu, penyidik juga meminta kesaksian dari Pelindo dan sejumlah pihak di sektor kemaritiman yang berkaitan dengan operasional kapal.
“Kemudian meminta kesaksian daripada Pelindo, maupun kemaritiman yang mempunyai sinkronisasi berhubungan dengan kapal tersebut. Begitu juga dengan timbangan juga mereka melaksanakan pemeriksaan di situ,” tuturnya.
Sementara itu Ditpolairud Polda Jatim hanya berperan membantu penyidikan supaya proses pemberkasan berjalan lebih cepat. Dukungan itu mencakup fasilitasi pemanggilan saksi maupun menjembatani pemeriksaan, terhadap pihak-pihak di sektor kemaritiman jika masih diperlukan.

NOW ON AIR SSFM 100

