Selasa, 12 Mei 2026

Pigai: Pelarangan Nobar Film Harus Melalui Keputusan Pengadilan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Natalius Pigai Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Foto: Kementerian HAM

Natalius Pigai Menteri Hak Asasi Manusia menegaskan pelarangan pemutaran film maupun kegiatan nonton bareng tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurut dia, pembatasan terhadap sebuah film hanya dapat dilakukan melalui dasar hukum yang jelas, yakni berdasarkan undang-undang atau putusan pengadilan.

Pernyataan itu disampaikan Pigai di Jakarta, Senin (12/5/2026), merespons polemik pelarangan nonton bareng film dokumenter Pesta Babi di sejumlah daerah dan lingkungan kampus. Dalam beberapa kasus, pemutaran film disebut batal setelah muncul tekanan atau permintaan penghentian dari kelompok tertentu.

Pigai menekankan, pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum tidak dibenarkan melarang pemutaran film di ruang publik. “Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” kata Pigai seperti dilaporkan Antara.

Ia menegaskan, tindakan pelarangan tidak boleh dilakukan oleh kelompok maupun individu yang tidak diberi otoritas oleh hukum. “Kalau orang yang tidak diberi otoritas yang diperintah menurut undang-undang, maka tidak boleh melakukan tindakan itu,” ujarnya.

Menurut Pigai, larangan terhadap sebuah film harus memiliki landasan hukum yang sah dan berkekuatan tetap. “Larangan itu hanya boleh melalui keputusan pengadilan. Apakah ada keputusan pengadilan? Tidak. Berarti kan tidak boleh (seperti itu),” katanya.

Pigai juga menilai karya film merupakan bagian dari ekspresi daya cipta masyarakat yang harus dihormati dalam negara demokrasi. Karena itu, pemutaran film di ruang publik seharusnya dipandang sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin hukum. “Oleh karena itu, nobar seperti ini daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia, harus dihormati dan disajikan kepada publik,” ujar Pigai.

Ia menambahkan, pihak yang merasa dirugikan atau tidak sepakat dengan isi film semestinya menempuh jalur klarifikasi atau menyampaikan pandangan tandingan, bukan melakukan pelarangan. “Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru,” katanya. (ant/iss/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Surabaya Siang Hari, Bunga Tabebuya Bermekaran Lagi

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Surabaya
Selasa, 12 Mei 2026
32o
Kurs