Selasa, 18 Agustus 2026

Pigai: Warga Papua Boleh Tuntut Keadilan, tapi Bukan Merdeka dari NKRI

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Natalius Pigai Menteri Hak Asasi Manusia. Foto: Kementerian HAM

Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), menegaskan masyarakat Papua boleh menuntut kesejahteraan, keadilan, dan pemenuhan hak-haknya. Namun, tuntutan Papua merdeka dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dibenarkan.

Menurut Pigai, penyampaian aspirasi atas berbagai persoalan masyarakat tetap dilindungi selama dilakukan sesuai hukum dan konstitusi.

“Yang tidak boleh adalah menyatakan ‘Kami mau merdeka, lepaskan dari Indonesia.’ Tidak boleh. Hal yang lain itu boleh, tidak masalah. Asal dengan cara yang benar namanya membela orang, Undang-Undang melindungi, dan dasar hukumnya jelas,” kata Pigai saat kunjungan kerja di DPRD Papua Tengah, Nabire, Senin (17/8/2026) malam.

Pigai mengatakan tuntutan agar masyarakat Papua hidup sejahtera, adil, makmur, dan sehat justru sejalan dengan amanat konstitusi. Karena itu, masyarakat tidak perlu takut menyampaikan persoalan ketidakadilan selama memiliki dasar hukum dan menempuh mekanisme yang sah.

“Tetapi kalau meminta rakyat Papua sejahtera, adil, makmur, sehat sentosa, itu justru anda sedang menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Itu wajib diperjuangkan dengan tutur kata dan perbuatan. Jangan pernah takut menyatakan ketidakadilan,” ujar dia.

Pigai juga mendorong masyarakat dan anggota legislatif di Papua Tengah memperkuat advokasi berbasis bukti. Menurutnya, setiap persoalan perlu didukung fakta, data, informasi, dan dokumentasi agar dapat diproses melalui mekanisme hukum.

“Ini saya bicara karena saya ada di wilayah konflik. Kalau saya di (ibu kota) provinsi kan tidak mungkin saya tahu detailnya. Ini tujuannya membantu untuk menjaga masyarakat, memberi keadilan kepada masyarakat,” kata dia.

Ia menilai akses keadilan di wilayah konflik perlu diperkuat dengan menghadirkan institusi penegak hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.

Pigai menyebut telah menerima usulan pembentukan kejaksaan untuk melayani wilayah Paniai dan sekitarnya, serta Puncak Jaya, Mulia, dan wilayah sekitar.

Namun, ia menegaskan keberadaan kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan juga harus diimbangi dengan kekuatan masyarakat sipil serta advokat yang dapat mendampingi warga memperjuangkan haknya.

“Pertanyaannya hakim pasti ada, jaksa pasti ada, polisi pasti ada. Sekarang pembelanya siapa untuk masyarakat? Pengacaranya siapa? Yang mengadvokasinya siapa?” ujar dia.

Pigai menambahkan, penguatan advokasi masyarakat bukan tindakan yang bertentangan dengan negara selama dilakukan berdasarkan hukum. Ia justru mendorong munculnya lebih banyak pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua.

“Selama kita punya suara, minimal kita berani mengungkapkannya. Munculkan terus pembela-pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua. Kalau masing-masing bersaing memunculkan pembela kemanusiaan, maka akan muncul matahari keadilan mulai dari Papua Tengah,” ucapnya.(ant/iss/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Selasa, 18 Agustus 2026
30o
Kurs