Kamis, 27 Agustus 2026

Pimpinan DPR, AMPB dan ARIB Tandatangani Berkas Acara Audiensi soal Pengesahan RUU Perampasan Aset

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Pimpinan DPR, AMPB dan ARIN menandatangani berita acara audiensi terkait pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-undang. Audiensi berlangsung di ruang Abdul Muis gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Pimpinan DPR RI bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) menandatangani berita acara audiensi terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Dari pimpinan DPR, masing-masing Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa ketiganya Wakil Ketua DPR RI dan AMPB serta ARIB di antaranya Supriyono alias Botok, Teguh maupun Anik.

Dalam berkas acara tersebut di antaranya memuat tentang tanggal pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-undang paling lambat tanggal 15 Desember 2026.

Jika tidak sesuai waktu tersebut, pimpinan DPR akan bersedia mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR RI.

“Alhamdulillah, hasil dari audiensi dengan pimpinan DPR RI sudah di… pimpinan DPR RI menyatakan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor disahkan maksimal 15 Desember,” kata Dasco di ruang Abdul Muis gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (27/8/2026).

“Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan ataupun anggota DPR. Terima kasih,” imbuh Dasco.

Sementara dari AMPB dan ARIB menegaskan, kalau mereka akan demo lagi di DPR tanggal 15 Desember 2026 untuk memastikan janji tersebut.

Mereka akan datang ke Jakarta, satu Minggu sebelum tanggal 15 Desember 2026 untuk persiapannya seperti yang dilakukan sekarang.

Sebelumnya, Saan Mustopa Wakil Ketua DPR RI menegaskan komitmen DPR untuk merampungkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi Undang-Undang paling lambat pada 15 Desember 2026.

Saan mengatakan, DPR dalam rapat paripurna telah menetapkan tenggat waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset tersebut. Penetapan itu sekaligus menjadi bentuk komitmen DPR dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

“DPR di Paripurna tadi sudah menetapkan tenggat waktu terkait dengan soal pengesahan RUU Perampasan Aset tanggal 15 Desember 2026,” kata Saan.

Namun, Saan memahami adanya tuntutan dari massa aksi yang menginginkan kepastian agar RUU tersebut benar-benar disahkan sesuai tenggat yang telah ditetapkan.

Karena itu, dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal proses pembahasan hingga pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Tentu yang pertama mari kita sama-sama kawal, kita sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama,” ujarnya.

Menurut Saan, pengawalan publik penting dilakukan agar komitmen yang telah disepakati tidak berhenti pada keputusan di tingkat parlemen.

“Jadi kita kawal bersama-sama, kita jaga bersama-sama, kita ikuti bersama-sama dari waktu ke waktu agar tadi komitmen ini sama-sama bisa dijalankan,” tegasnya.(faz/kir/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Kamis, 27 Agustus 2026
32o
Kurs