Operasi Patuh 2026 Bukan Sekadar Penindakan, Polri Dorong Kesadaran dan Keselamatan Pengguna Jalan
Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:40 WIB
Johanis Tanak Wakil Ketua KPK bersama dua petugas KPK memperlihatkan uang hasil pemerasan yang dilakukan oleh Abdul Wahid (AW) Gubernur Riau. Foto: Antara
“Kalau hal seperti itu diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” katanya.
Sekadar informasi, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025-2026.
Sebelumnya, pembahasan RUU Perampasan Aset selalu mandek walau sudah beberapa kali masuk daftar Prolegnas Prioritas.
Sejumlah kalangan menilai, adanya UU Perampasan Aset bakal lebih efektif dalam upaya mengembalikan aset hasil tindak kejahatan kepada Negara.
Legislasi itu juga diyakini bisa memberikan efek jera karena para maling berkedok pejabat/penyelenggara negara tidak bisa lagi menikmati hasil korupsinya.