Selasa, 27 Oktober 2026

Pimpinan KPK Usulkan Penyitaan Aset Penyelenggara Negara yang Tidak Tercantum di LHKPN

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Johanis Tanak Wakil Ketua KPK bersama dua petugas KPK memperlihatkan uang hasil pemerasan yang dilakukan oleh Abdul Wahid (AW) Gubernur Riau. Foto: Antara

“Kalau hal seperti itu diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” katanya.

Sekadar informasi, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025-2026.

Sebelumnya, pembahasan RUU Perampasan Aset selalu mandek walau sudah beberapa kali masuk daftar Prolegnas Prioritas.

Sejumlah kalangan menilai, adanya UU Perampasan Aset bakal lebih efektif dalam upaya mengembalikan aset hasil tindak kejahatan kepada Negara.

Legislasi itu juga diyakini bisa memberikan efek jera karena para maling berkedok pejabat/penyelenggara negara tidak bisa lagi menikmati hasil korupsinya.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Selasa, 27 Oktober 2026
28o
Kurs