Selasa, 27 Oktober 2026

Pimpinan KPK Usulkan Penyitaan Aset Penyelenggara Negara yang Tidak Tercantum di LHKPN

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Johanis Tanak Wakil Ketua KPK bersama dua petugas KPK memperlihatkan uang hasil pemerasan yang dilakukan oleh Abdul Wahid (AW) Gubernur Riau. Foto: Antara

Sekarang, Komisi III DPR RI berupaya mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI mengatakan, anggota dewan sepakat menggelar rapat di masa reses supaya RUU Perampasan Aset bisa selesai sesuai target tanggal 15 Desember 2026.

DPR mempersilakan elemen masyarakat untuk menyampaikan pandangannya atau memberikan masukan terkait RUU Perampasan Aset, baik secara langsung di forum rapat, atau mengirimkan dokumen tertulis. (rid/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Selasa, 27 Oktober 2026
28o
Kurs