Kamis, 2 Juli 2026

PN Jakpus Sebut Hakim Tak Tanyakan Sikap Nadiem Usai Divonis Bukan Masalah

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Sidang Putusan Kasus Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Foto Lea Citra Santi Baneza suarasurabaya.net

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bukan sebuah masalah apabila majelis hakim tidak langsung menanyakan sikap Nadiem Anwar Makarim setelah vonis dibacakan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Muhammad Firman Akbar Juru Bicara PN Jakarta Pusat mengatakan, hak terdakwa tetap dapat digunakan sepanjang masih berada dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang. Terdakwa tetap bisa menyatakan menerima putusan, pikir-pikir, maupun mengajukan banding.

“Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan,” kata Firman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7/2026) yang dikutip Antara.

Pernyataan itu menanggapi jalannya sidang putusan terhadap Nadiem pada, Selasa (30/6/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim langsung buru-buru menutup persidangan setelah membacakan amar putusan.

Padahal, dalam praktik yang lazim terjadi, hakim ketua biasanya lebih dulu menanyakan sikap terdakwa atas putusan yang telah dibacakan, apakah menerima, pikir-pikir, atau banding.

Namun, dalam sidang yang dipimpin Purwanto Abdullah selaku Hakim Ketua itu, tahapan tersebut tidak terlihat dilakukan secara langsung di ruang sidang.

Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Ia juga dikenai uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Uang pengganti itu dikenakan setelah Nadiem dinilai terbukti menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Dalam putusan disebutkan, sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.

Korupsi tersebut diduga dilakukan dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem dinyatakan dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang sudah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.

Dengan putusan itu, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 2 Juli 2026
28o
Kurs