Kamis, 24 September 2026

Polda Jatim Bongkar Kasus Trading Kripto, Sita Rp81,5 Miliar dan Ringkus 3 Tersangka

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Irjen Pol Nanang Avianto Kapolda Jatim bersama jajarannya saat menunjukkan barang bukti kasus penipuan trading, Kamis (24/9/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Di dalam grup itu, korban diminta membuka akun pada tiga platform, yakni YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR, yang dapat diakses melalui situs web maupun aplikasi Android.

Selama mengikuti pelatihan trading, korban dijanjikan keuntungan besar dan disebut tidak akan mengalami kerugian dalam berinvestasi. Namun saat korban hendak menarik saldo pada Januari hingga April 2026, dana tidak bisa dicairkan.

Korban justru diminta membayar denda karena dituduh melakukan pelanggaran.  “Namun oleh admin, korban dianggap melakukan pelanggaran dan diwajibkan membayar denda. Apabila tidak membayar denda, maka korban diancam dilaporkan kepada pihak berwajib dan akan berhadapan dengan hukum,” katanya.

Penampakan uang senilai Rp81 miliar yang disita Polda Jatim dalam kasus penipuan trading, Kamis (24/9/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Bimo mengungkap jumlah korban masih dalam pendataan, sebab diperkirakan jumlahnya akan terus bertambah seiring penyidikan yang terus dikembangkan.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 24 September 2026
29o
Kurs