WH disebut telah mengirim lebih dari 25 telepon genggam beserta lebih dari 150 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto langsung ke Vietnam.
“Dalam upaya pengungkapan kasus ini, Ditresiber Polda Jatim berhasil menangkap 3 orang tersangka WNI yang terlibat,” ucapnya.
Selain menangkap para tersangka, penyidik juga menyita berbagai barang bukti meliputi tiga laptop, enam telepon genggam, 34 dokumen perusahaan, 12 buku tabungan, dua paspor, tujuh kartu ATM, dan satu token KeyBCA.
Penyidik juga membekukan dan menyita dana dari puluhan rekening yang diduga terkait tindak pidana tersebut. “Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 77 rekening bank yang diduga merupakan penampungan kegiatan sebesar Rp81.527.932.000,” kata Bimo.
Selain itu, Ditresiber Polda Jatim juga mengendus indikasi adanya perputaran dana dalam jumlah jauh lebih besar. Berdasarkan analisis PPATK terhadap rekening Bank PT Zeryonic Mitra Cerdas yang diduga menjadi rekening penampung, tercatat nilai transaksi mencapai Rp3,19 triliun dalam periode 5 Desember 2023 hingga 20 Mei 2024.

NOW ON AIR SSFM 100

