Kamis, 24 September 2026

Polda Jatim Bongkar Kasus Trading Kripto, Sita Rp81,5 Miliar dan Ringkus 3 Tersangka

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Irjen Pol Nanang Avianto Kapolda Jatim bersama jajarannya saat menunjukkan barang bukti kasus penipuan trading, Kamis (24/9/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

WH disebut telah mengirim lebih dari 25 telepon genggam beserta lebih dari 150 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto langsung ke Vietnam.

“Dalam upaya pengungkapan kasus ini, Ditresiber Polda Jatim berhasil menangkap 3 orang tersangka WNI yang terlibat,” ucapnya.

Selain menangkap para tersangka, penyidik juga menyita berbagai barang bukti meliputi tiga laptop, enam telepon genggam, 34 dokumen perusahaan, 12 buku tabungan, dua paspor, tujuh kartu ATM, dan satu token KeyBCA.

Penyidik juga membekukan dan menyita dana dari puluhan rekening yang diduga terkait tindak pidana tersebut. “Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 77 rekening bank yang diduga merupakan penampungan kegiatan sebesar Rp81.527.932.000,” kata Bimo.

Selain itu, Ditresiber Polda Jatim juga mengendus indikasi adanya perputaran dana dalam jumlah jauh lebih besar. Berdasarkan analisis PPATK terhadap rekening Bank PT Zeryonic Mitra Cerdas yang diduga menjadi rekening penampung, tercatat nilai transaksi mencapai Rp3,19 triliun dalam periode 5 Desember 2023 hingga 20 Mei 2024.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 24 September 2026
29o
Kurs