Kamis, 24 September 2026

Polda Jatim Bongkar Kasus Trading Kripto, Sita Rp81,5 Miliar dan Ringkus 3 Tersangka

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Irjen Pol Nanang Avianto Kapolda Jatim bersama jajarannya saat menunjukkan barang bukti kasus penipuan trading, Kamis (24/9/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

“Dan kami telah berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan pendalaman tracing aset terkait tindak pidana penipuan online atau scam trading mata uang kripto dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Bimo.

Polda Jatim kini berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana serta aset hasil pencucian uang. Polisi juga bekerja sama dengan Divhubinter Polri guna memburu pelaku lain yang diduga berada di luar negeri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Bimo mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal serta melakukan verifikasi perusahaan maupun aplikasi melalui OJK atau kepolisian sebelum berinvestasi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi atau bisnis dengan keuntungan besar yang tidak masuk akal. Cermati, verifikasi profil perusahaan maupun aplikasi yang digunakan,” tandasnya.(wld/bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 24 September 2026
29o
Kurs