Jumat, 25 September 2026

Polda Jatim Bongkar Kasus Trading Kripto, Sita Rp81,5 Miliar dan Ringkus 3 Tersangka

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Irjen Pol Nanang Avianto Kapolda Jatim bersama jajarannya saat menunjukkan barang bukti kasus penipuan trading, Kamis (24/9/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Dalam proses penyidikan kasus, Ditresiber Polda Jatim kemudian meringkus tiga tersangka yang saling berbagi peran dalam menjalankan operasional jaringan internasional tersebut.

Tersangka pertama berinisial FM ditangkap di Jakarta pada 20 Juni 2026. Ia bertugas membantu membuat perusahaan dan rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.

Tersangka kedua berinisial KPP ditangkap di Palangka Raya pada Juli 2026. KPP memerintahkan FM mencari identitas untuk pendirian perusahaan dan pembukaan rekening di Jakarta, Palangka Raya, serta Samarinda dengan imbalan Rp60 juta per perusahaan.

Menurut penyidik, atas arahan dua orang yang diduga berada di Malaysia, KPP mengirim lebih dari 10 telepon genggam yang telah terpasang akun internet banking dan aplikasi pertukaran kripto seperti Indodax, Pintu, dan Binance ke Kuala Lumpur.

Sementara tersangka ketiga, WH, ditangkap di Jakarta. Ia berperan sebagai koordinator operasional, keuangan, serta pembuat lapisan nominee perusahaan dan kripto untuk menerima uang korban.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 25 September 2026
28o
Kurs