Terkait pengungkapan kasus menonjol di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, yakni peristiwa jambret hingga meregang nyawa seorang aparatur sipil negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya dalam beberapa waktu lalu.
“Kemudian di Polres Blitar Kota kasus curat dengan sasaran Alfamart. Di Polres Nganjuk curat dengan sasaran mesin diesel di sembilan tempat kejadian perkara (TKP),” katanya.
Kemudian dari pengungkapan ratusan kasus ini, aparat menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp28.154.000, delapan unit kendaraan roda empat, 86 unit kendaraan R2, 64 unit HP, 15 unit barang elektronik, 108,91 gram emas, 22 buah kunci leter T,15 senjata tajam satu sapi dan kambing.
“Atas kejadian itu, tersangka dijerat dengan Pasal 476, 477, 479 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” ungkap Umar. (wld/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

