Selasa, 30 Juni 2026

Polda Jatim Bongkar Kasus Penyelundupan Kupu-Kupu Dilindungi hingga Gading Gajah

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Jajaran kepolisian Polda Jawa Timur saat menunjukkan barang bukti tiga kasus penyelundupan dan perdagangan ilegal hewan dilindungi, Selasa (30/6/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Polda Jawa Timur membongkar tiga kasus penyelundupan dan perdagangan ilegal terhadap ribuan ekor kupu-kupu dilindungi, puluhan gading gajah dan ribuan benih bening lobster, Selasa (30/6/2026).

Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim mengatakan tiga perkara itu merupakan kejahatan eksploitasi sumber daya alam yang mengancam kelestarian lingkungan dan merugikan negara.

Oleh karena itu, Polda Jatim menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi upaya penting untuk menjaga ketahanan lingkungan nasional dan memberi efek jera kepada para pelaku.

“Pengungkapan perkara ini merupakan komitmen Polda Jawa Timur bersama stakeholder terkait dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari praktik perdagangan ilegal dan eksploitasi yang melanggar hukum,” kata Jules saat membuka konferensi pers di Mapolda Jatim.

Sementara itu, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing Dirreskrimsus Polda Jawa Timur menjelaskan kasus pertama yang diungkap adalah penyelundupan 53 potong gading gajah dengan tersangka berinisial HAJ.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 30 Juni 2026
32o
Kurs