Polda Jawa Timur membongkar tiga kasus penyelundupan dan perdagangan ilegal terhadap ribuan ekor kupu-kupu dilindungi, puluhan gading gajah dan ribuan benih bening lobster, Selasa (30/6/2026).
Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim mengatakan tiga perkara itu merupakan kejahatan eksploitasi sumber daya alam yang mengancam kelestarian lingkungan dan merugikan negara.
Oleh karena itu, Polda Jatim menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi upaya penting untuk menjaga ketahanan lingkungan nasional dan memberi efek jera kepada para pelaku.
“Pengungkapan perkara ini merupakan komitmen Polda Jawa Timur bersama stakeholder terkait dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari praktik perdagangan ilegal dan eksploitasi yang melanggar hukum,” kata Jules saat membuka konferensi pers di Mapolda Jatim.
Sementara itu, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing Dirreskrimsus Polda Jawa Timur menjelaskan kasus pertama yang diungkap adalah penyelundupan 53 potong gading gajah dengan tersangka berinisial HAJ.
NOW ON AIR SSFM 100

