“Direncanakan minggu depan kami melakukan pemeriksaan. Ada 16 selebgram, 1 TikTokers,” ujar Erik.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur menetapkan tersangka arisan fiktif Joiss Nydia Khaliz selebgram asal Bali dan menangkapnya.
Pelaku disebut merugikan sekitar 140-an korban di seluruh Indonesia dengan nilai transaksi senilai Rp71 miliar, sejak Juni 2025 hingga Juni 2026.
Kombes Pol Bimo Ariyanto Dirresiber Polda Jatim menerangkan, tersangka menggaet korbannya lewat promosi di media sosial.
Pelaku meyakinkan korbannya kalau arisan yang dijalankan terpercaya, punya legalitas, dan 100 persen bersertifikat.
Selain itu, setiap anggota yang tergabung dalam arisan, dijanjikan mendapat keuntungan sebesar 10 persen dan beberapa keuntungan lain, sesuai program yang ditawarkan.

NOW ON AIR SSFM 100

