Polda Jawa Timur menjadwalkan pemanggilan sejumlah publik figur maupun selebgram yang diduga turut mempromosikan arisan online fiktif yang dibuat oleh tersangka Joiss Nydia Khaliz selebgram asal Bali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sederet nama yang diduga diendorse oleh tersangka untuk mempromosikan arisan fiktif itu adalah MC, HK, NM, DJ, dan sejumlah nama lainnya.
Kombes Pol Bimo Ariyanto Dirressiber Polda Jatim mengkonfirmasi pemanggilan para publik figur itu bakal berlangsung pada pekan depan namun belum ditentukan harinya.
“Minggu depan rencananya (publik figur dipanggil),” kata Bimo dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).
Sementara itu, AKBP Erik Pradana Kasubdit I Ditressiber Polda Jatim menjelaskan, dari hasil penyelidikan ada sekitar 17 publik figur yang rencananya bakal dimintai keterangan pada pekan depan.
“Direncanakan minggu depan kami melakukan pemeriksaan. Ada 16 selebgram, 1 TikTokers,” ujar Erik.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur menetapkan tersangka arisan fiktif Joiss Nydia Khaliz selebgram asal Bali dan menangkapnya.
Pelaku disebut merugikan sekitar 140-an korban di seluruh Indonesia dengan nilai transaksi senilai Rp71 miliar, sejak Juni 2025 hingga Juni 2026.
Kombes Pol Bimo Ariyanto Dirresiber Polda Jatim menerangkan, tersangka menggaet korbannya lewat promosi di media sosial.
Pelaku meyakinkan korbannya kalau arisan yang dijalankan terpercaya, punya legalitas, dan 100 persen bersertifikat.
Selain itu, setiap anggota yang tergabung dalam arisan, dijanjikan mendapat keuntungan sebesar 10 persen dan beberapa keuntungan lain, sesuai program yang ditawarkan.
“Pelaku juga melakukan promosi di media sosial dengan mencantumkan klaim legalitas dan keamanan, penawaran program dengan keuntungan, serta tampilan keanggotaan arisan yang seolah-olah berjalan secara normal,” kata Bimo saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (12/8/2026).
Dalam praktik arisan fiktif itu, tersangka dibantu oleh tiga orang admin yakni, SLC, SWA, dan NH. Ketiganya bertugas melakukan verifikasi data, promosi, menjaga grup WhatsApp, dan mengingatkan pembayaran para member.
Sementara untuk meyakinkam para member kalau arisan itu berjalan normal, terdapat nama member YO yang digunakan untuk mengisi slot kosong atau fiktif. Seolah arisan itu terlihat diisi oleh member-member yang nyata.
“Sehingga member bersedia mengikuti program arisan online dan melakukan pembayaran sesuai dengan program yang dipilih,” ungkapnya.
Atas aksi kejahatan itu, polisi menyangkakan pelaku dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(wld/ris)

NOW ON AIR SSFM 100

