Dalam pelaksanaan arisan fiktif itu, lanjut Bimo, pelaku dibantu oleh tiga orang admin yakni, SLC, SWA, dan NH. Ketiganya bertugas melakukan verifikasi data, promosi, menjaga grup WhatsApp, dan mengingatkan pembayaran para member.
Sementara untuk meyakinkam para member kalau arisan itu berjalan normal, terdapat nama member YO yang digunakan untuk mengisi slot kosong atau fiktif. Sehingga, arisan itu terlihat diisi oleh member-member yang nyata.
“Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan promosi di media sosial dengan mencantumkan klaim legalitas dan keamanan, penawaran program dengan keuntungan, serta tampilan keanggotaan arisan yang seolah-olah berjalan secara normal, sehingga member bersedia mengikuti program arisan online dan melakukan pembayaran sesuai dengan program yang dipilih,” ungkapnya.
Adapun dari hasil penyidikan dan pendalaman, Bimo menjelaskan bahwa ada sekitar 140-an korban yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan lima di antaranya berasal dari Jawa Timur.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 1 buah iPhone 15 Pro Max, 1 buah iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, beberapa device HP dan tablet serta laptop, beberapa rekening bank, dan akun media sosial.

NOW ON AIR SSFM 100

