Rabu, 12 Agustus 2026

Polda Jatim Tangkap Pelaku Arisan Fiktif, 140 Korban Rugi Rp71 Miliar

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Kombes Pol Bimo Ariyanto Dirresiber Polda Jatim dan Kombes Pol Jules Abraham Kabid Humas Polda Jatim saat menunjukkan bukti-bukti berupa postingan, alat elektronik, dan mobil, Rabu (12/8/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur menangkap pelaku arisan fiktif berinisial JNK, yang diduga merugikan kurang lebih 140-an korban di seluruh Indonesia dengan nilai transaksi Rp71 miliar, mulai Juni 2025 hingga Juni 2026.

Kombes Pol Bimo Ariyanto Dirresiber Polda Jatim menerangkan, pelaku JNK selaku pemilik arisan berbasis online itu menggaet korbannya lewat promosi di media sosial.

Pelaku meyakinkan korbannya kalau arisan yang dijalankan terpercaya, punya legalitas, dan 100 persen bersertifikat.

Selain itu, setiap anggota yang tergabung dalam arisan, dijanjikan mendapat keuntungan sebesar 10 persen dan beberapa keuntungan lain, sesuai program yang ditawarkan.

“Calon anggota yang tertarik mengikuti arisan, akan diarahkan untuk bergabung ke dalam grup WhatsApp sesuai dengan program yang dipilih dan diwajibkan mengisi data identitas, foto KTP, serta akun media sosial,” katanya, dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2026).

Dalam pelaksanaan arisan fiktif itu, lanjut Bimo, pelaku dibantu oleh tiga orang admin yakni, SLC, SWA, dan NH. Ketiganya bertugas melakukan verifikasi data, promosi, menjaga grup WhatsApp, dan mengingatkan pembayaran para member.

Sementara untuk meyakinkam para member kalau arisan itu berjalan normal, terdapat nama member YO yang digunakan untuk mengisi slot kosong atau fiktif. Sehingga, arisan itu terlihat diisi oleh member-member yang nyata.

“Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan promosi di media sosial dengan mencantumkan klaim legalitas dan keamanan, penawaran program dengan keuntungan, serta tampilan keanggotaan arisan yang seolah-olah berjalan secara normal, sehingga member bersedia mengikuti program arisan online dan melakukan pembayaran sesuai dengan program yang dipilih,” ungkapnya.

Adapun dari hasil penyidikan dan pendalaman, Bimo menjelaskan bahwa ada sekitar 140-an korban yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan lima di antaranya berasal dari Jawa Timur.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 1 buah iPhone 15 Pro Max, 1 buah iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, beberapa device HP dan tablet serta laptop, beberapa rekening bank, dan akun media sosial.

“Selain itu, kami juga menelusuri adanya pencucian uang, sehingga kami menyita 3 mobil di antaranya, 1 mobil BMW, 1mobil Toyota Rush, dan 1 mobil Honda Brio,” jelasnya.

Atas aksi kejahatan itu, polisi menyangkakan pelaku dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Untuk menangani kasus ini, kami membentuk tim penelusuran aset terkait tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka dan jaringannya. Kami juga membuka hotline pengaduan arisan online by JNK dengan nomor Posko Pengaduan Online 08811043007, karena tidak menutup kemungkinan akan ada korban-korban lainnya yang belum melapor ke pihak kepolisian,” tutupnya. (kir/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Rabu, 12 Agustus 2026
31o
Kurs