Polda Metro Jaya menegaskan Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat dalam perkara kepemilikan dan peredaran 200 katrid etomidate yang tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kombes Pol. Budi Hermanto Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan, informasi yang sebelumnya beredar perlu diluruskan. Menurutnya, Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan bersama lima personel lainnya bukan pihak yang ditahan maupun diproses pidana dalam kasus tersebut.
“Kami meluruskan informasi bahwa Kasat Resnarkoba beserta lima orang lainnya tidak terlibat, dengan dua orang yang ditahan ataupun diproses oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (27/7/2026).
Budi menjelaskan, penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka berinisial MR dan DD dalam perkara peredaran etomidate.
Keduanya merupakan seorang personel yang menjabat Kanit Narkoba Polres Tangerang Selatan dan seorang anggota Polda Aceh.

NOW ON AIR SSFM 100

