“Kedua tersangka terdiri atas satu personel berjabatan Kanit Narkoba di Polres Tangsel dan satu personel dari Polda Aceh,” ujarnya.
Meski tidak berstatus tersangka, Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan bersama lima anggota lainnya tetap menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.
Menurut Budi, pemeriksaan tersebut bertujuan mendalami pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian pimpinan terhadap anggota atau waskat.
“Sebagai seorang Kasat, ada pertanggungjawaban jabatan tentang pengawasan. Apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa anggotanya melakukan pelanggaran tindak pidana narkotika? Hal itu yang sedang didalami oleh Bid Propam,” katanya dilansir dari Antara.
Ia menegaskan Kapolda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas setiap personel yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika tanpa memberikan perlakuan khusus.

NOW ON AIR SSFM 100

