Polda Jawa Barat melimpahkan berkas perkara tersangka Taufik Hidayat dalam kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR kepada Kejaksaan Tinggi Jabar.
Pelimpahan tersebut menandai proses hukum kasus yang menyita perhatian publik itu memasuki tahap penuntutan.
Kombes Pol Hendra Rochmawan Kabid Humas Polda Jawa Barat mengatakan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap secara administrasi sehingga penyidik dapat menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pada hari ini, tanggal 21 Juli 2026, perlu kami sampaikan bahwa penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang akan melimpahkan berkas perkara kepada JPU,” kata Hendra di Bandung, Selasa (21/7/2026).
Menurut Hendra, pelimpahan dilakukan setelah penyidik menuntaskan seluruh rangkaian penyidikan dan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari pihak kejaksaan.
Ia menjelaskan, proses penyidikan sebelumnya juga diperkuat melalui rekonstruksi yang digelar di Markas Polda Jawa Barat pada 2 Juli 2026.
Rekonstruksi menghadirkan tersangka Taufik Hidayat dan memperagakan 21 adegan di tiga lokasi kejadian, yakni tempat kejadian perkara (TKP) 3, 4, dan 6.
Dari rekonstruksi tersebut, penyidik memperoleh gambaran yang semakin kuat mengenai rangkaian dugaan tindak kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban.
“Ini merupakan konstruksi hukum yang sudah kita terapkan dan kita perkuat dengan unsur-unsur pasalnya,” ujar Hendra dilansir dari Antara.
Kasus ini bermula dari dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang disebut berlangsung selama kurang lebih tiga tahun di sebuah rumah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Akibat dugaan kekerasan tersebut, korban mengalami luka berat yang berdampak serius terhadap kondisi fisiknya.
Korban dilaporkan mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan secara normal. (ant/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

