Selain menangani proses hukum, kepolisian juga memberikan pendampingan kepada korban. Pemeriksaan medis dan dukungan psikologis dilakukan sebagai bagian dari penanganan perkara.
“Selain melakukan pemeriksaan medis dan pendampingan selama proses penanganan perkara, kami juga memberikan trauma healing kepada korban. Pendampingan ini sebagai bagian dari upaya membantu korban dalam proses pemulihan psikologis setelah mengalami peristiwa itu,” kata Selimat.
Selimat menegaskan kepolisian memberikan perhatian terhadap laporan yang berkaitan dengan anak.
Menurut dia, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap tersangka, tetapi juga memastikan korban memperoleh pendampingan selama proses pemulihan.
“Kami memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan yang berkaitan dengan anak, dan perkara ini kami tidak hanya fokus pada proses hukumnya, tetapi juga memberikan pendampingan kepada korban untuk membantu proses pemulihan psikologis,” tuturnya. (ant/saf/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

