Paksa Anak dan Ponakan Berbuat Asusila, Ibu dan Pacarnya Jadi Tersangka
Selasa, 22 September 2026 | 16:00 WIB
AKP Selimat Kasat Reskrim Polres Situbondo. Foto: Antara
Menurut Selimat, dugaan tindakan asusila tersebut terjadi pada September 2026 di sejumlah lokasi di wilayah Situbondo dan Bondowoso.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga terlebih dahulu membangun komunikasi secara intens dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.
Setelah itu, tersangka disebut menjemput korban menggunakan mobil dan mengajaknya ke sejumlah tempat.
Polisi menduga tindakan yang melanggar kesusilaan terjadi ketika tersangka bersama korban dalam perjalanan maupun saat berada di beberapa lokasi tersebut.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya satu unit mobil, satu telepon seluler, serta beberapa pakaian.