Polisi juga menemukan dugaan pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengoperasian kereta api.
Rizka merujuk Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 tentang Kereta Api. Aturan tersebut mengharuskan masinis mengambil tindakan terberat apabila ragu terhadap indikasi sinyal, yakni menghentikan kereta terlebih dahulu sebelum melakukan konfirmasi.
“Apabila dia ragu-ragu sinyalnya merah atau tidak, di Pasal 50 dinyatakan: ambil tindakan terberat, yakni menghentikan kereta, baru kemudian konfirmasi,” katanya.
Polisi memastikan kondisi sinyal ketika kecelakaan terjadi dalam keadaan aman dan berfungsi normal. Sinyal utama dan sinyal pengulang juga disebut saling tersinkronisasi atau mirroring dalam memberikan perintah berhenti.
Untuk mengevaluasi sistem perkeretaapian secara lebih lanjut, penyidik masih berkoordinasi dengan para ahli dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjen KA) Kementerian Perhubungan.

NOW ON AIR SSFM 100

