Rabu, 30 September 2026

Polisi Ungkap Alasan Masinis KA Argo Bromo Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Pengereman

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (kiri) saat konferensi di Jakarta, Selasa (29/9/2026). Foto: Antara

Polisi juga menemukan dugaan pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengoperasian kereta api.

Rizka merujuk Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 tentang Kereta Api. Aturan tersebut mengharuskan masinis mengambil tindakan terberat apabila ragu terhadap indikasi sinyal, yakni menghentikan kereta terlebih dahulu sebelum melakukan konfirmasi.

“Apabila dia ragu-ragu sinyalnya merah atau tidak, di Pasal 50 dinyatakan: ambil tindakan terberat, yakni menghentikan kereta, baru kemudian konfirmasi,” katanya.

Polisi memastikan kondisi sinyal ketika kecelakaan terjadi dalam keadaan aman dan berfungsi normal. Sinyal utama dan sinyal pengulang juga disebut saling tersinkronisasi atau mirroring dalam memberikan perintah berhenti.

Untuk mengevaluasi sistem perkeretaapian secara lebih lanjut, penyidik masih berkoordinasi dengan para ahli dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjen KA) Kementerian Perhubungan.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 30 September 2026
31o
Kurs