Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka, KAI Siapkan Pendampingan Hukum
Rabu, 30 September 2026 | 07:20 WIB
AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (kiri) saat konferensi di Jakarta, Selasa (29/9/2026). Foto: Antara
Adapun mengenai apakah tindakan masinis tersebut nantinya dapat dikategorikan sebagai kelalaian, polisi menyerahkannya kepada proses peradilan.
“Kalau vonis kelalaian, itu kewenangan hakim yang menentukan,” kata Rizka.
Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur sebelumnya menewaskan 16 orang. Polisi telah menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka dan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. (ant/saf/ipg)