Rabu, 30 September 2026

Polisi Ungkap Alasan Masinis KA Argo Bromo Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Pengereman

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (kiri) saat konferensi di Jakarta, Selasa (29/9/2026). Foto: Antara

Adapun mengenai apakah tindakan masinis tersebut nantinya dapat dikategorikan sebagai kelalaian, polisi menyerahkannya kepada proses peradilan.

“Kalau vonis kelalaian, itu kewenangan hakim yang menentukan,” kata Rizka.

Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur sebelumnya menewaskan 16 orang. Polisi telah menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka dan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. (ant/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 30 September 2026
31o
Kurs