Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengungkap bahwa Bagus Dwi Martono (DBM) tersangka pembunuhan sadis ibu dan anak di Madiun, emiliki tingkat kecerdasan atau IQ di atas rata-rata.
Pria 40 tahun itu melakukan pembunuhan terhadap DH (30 tahun) istri sirinya dan AG (4 tahun) putra korban dengan cara mencekik, membakarnya, memutilasinya hingga menggilingnya dengan mesin di pekarangan belakang rumahnya di Madiun.
Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing Dirreskrimum Polda Jawa Timur menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, tersangka diketahui memiliki tingkat kecerdasan di atas rata-rata.
Ia juga merupakan lulusan sebuah Politeknik ternama di Bandung dengan jurusan Teknologi Manufaktur dan berprofesi sebagai tenaga ahli pengeboran minyak lepas pantai.
“Yang bersangkutan ini sudah diperiksa psikologis. Memang dia mempunyai kelebihan ya, tingkat IQ di atas rata-rata. Kemudian juga dia juga memiliki kepintaran yang cukup tinggi,” ujar Roy di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026).
Kecerdasan tersangka di atas rata-rata ini, diduga memiliki keterkaitan dengan skenario yang dia rancang untuk menghilangkan jejak pembunuhan dan upaya melarikan diri sejak September 2026.
Hal itu terlihat dari cara tersangka menyusun alibi sesudah menghabisi dan melenyapkan kedua korban.
Dari hasil pemeriksaan psikologis, Roy juga menduga adanya indikasi bahwa tersangka memiliki karakter lebih berkuasa atau superior dibandingkan orang lain di sekitarnya.
“Terhadap tersangka juga kita sudah lakukan pemeriksaan secara psikologis ya. Memang hasil tes psikologinya sudah keluar dan sudah disampaikan kepada kami. Memang ada kecenderungan tersangka ini bersifat superior gitu ya,” katanya.
Kemampuan berpikir tersangka juga menjadi alasan di balik keputusan kejamnya untuk menghabisi anak korban yang masih berusia 4 tahun.
Polisi menyebut, ia khawatir bila keberadaan sang anak berpotensi menjadi ancaman yang bisa membongkar kejahatannya.
“Berdasarkan hasil pengakuan dari tersangka kepada kami penyidik, bahwa ada kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan si anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. Makanya ikut juga dihabisi,” ucap Roy.
Akibat kejahatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), dimana ancaman pidananya mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimum 20 tahun. (wld/saf/ipg)








