Jumat, 8 Mei 2026

Polres Malang Tangkap Empat Tersangka Pengeroyokan Wisatawan Surabaya

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
AKBP Taat Resdi Kapolres Malang saat menyampaikan konferensi pers kasus perusakan dan pengeroyokan wisatawan asal Surabaya di Pantai Wediawu Malang, Jumat (8/5/2026). Foto: Humas Polres Malang.

Polres Malang menangkap empat orang tersangka pengeroyokan dan perusakan rombongan wisatawan asal Surabaya yang terjadi di Pantai Wediawu, Kabupaten Malang, pada Selasa (5/5/2026) kemarin.

AKBP Muhammad Taat Resdi Kapolres Malang mengatakan, tiga pelaku itu inisial A, Z, dan Y telah ditangkap dan ditahan. Sementara satu orang inisial M baru ditetapkan tersangka hari ini.

Insiden di Pantai Wediawu tersebut mengakibatkan enam kendaraan roda empat rusak dan enam dari 72 wisatawan mengalami luka-luka.

“Yang telah ditetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yakni A, Z, dan Y. Sedangkan, satu lainnya berinisial M ditetapkan hari ini sebagai tersangka semuanya dari Malang Raya,” ujar Taat di Mapolres Malang, Jumat (8/5/2026).

Taat menjelaskan, kronologi insiden ini bermula saat sejumlah wisatawan asal Surabaya menyanyikan lagu dengan lirik yang diduga menyingung kelompok pendukung atau klub sepak bola tertentu.

Pelaku inisial M disebut berperan melakukan penghasutan dan mengajak kelompok massa menuju ke lokasi penginapan para korban kemudian melakukan pelemparan batu sampai merusak kendaraan roda empat.

“Dia (M) menghasut, mengajak kelompok masa menuju ke lokasi peristiwa,” ujarnya.

Saat ini Polres Malang masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jumlah keseluruhan massa yang terlibat dalam aksi pengeroyokan dan perusakan tersebut.

Selain itu, Taat mengungkap satu dari enam mobil yang menjadi sasaran perusakan para tersangka bukan menjadi bagian dari kendaraan rombongan wisatawan namun milik masyarakat setempat. Sehingga terdapat dua laporan dalam perkara ini.

“Kebetulan mobil itu milik masyarakat dan berada di lokasi (saat kejadian berlangsung) sehingga penanganan kasus ini didasarkan pada dua laporan polisi,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka A, Z, dan Y dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang perusakan.

Kemudian, tersangka M dijerat dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penghasutan.

“Jumlahnya sekitar 100 tetapi ini masih perkiraan dengan melakukan identifikasi terhadap 12 titik CCTV. Lalu, jumlah saksi yang telah diperiksa 20 orang,” ungkapnya.(wld/ris/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Jumat, 8 Mei 2026
30o
Kurs