Menurutnya, penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman api, tetapi juga harus memperhitungkan dampaknya terhadap satwa liar dan keberlangsungan ekosistem.
Upaya itu juga mencakup penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan dan kejahatan lingkungan, serta edukasi kepada masyarakat agar turut menjaga habitat satwa dilindungi.
“Orang utan merupakan satwa khas kebanggaan Bumi Tambun Bungai, sehingga kami akan memperkuat patroli hutan, penegakan hukum terhadap pembakar lahan dan pelaku kejahatan lingkungan, serta edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Iwan juga memerintahkan jajarannya meningkatkan pemantauan kualitas udara di sekitar habitat orang utan, mendukung evakuasi satwa terdampak karhutla, serta berkoordinasi dengan BOSF terkait kebutuhan pakan dan perawatan medis.
Sinergi kepolisian dan pengelola konservasi tersebut diharapkan memperkuat penerapan green policing melalui pencegahan karhutla, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, dan perlindungan satwa liar beserta habitatnya.(ant/fia/wld/faz)
NOW ON AIR SSFM 100

