Kepolisian menyatakan informasi lengkap mengenai perkembangan penyidikan akan disampaikan dalam keterangan resmi berikutnya.
Penangkapan ini menambah daftar penindakan terhadap oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkoba sepanjang 2026.
Sebelumnya, pada Februari 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan Didik Putra Kuncoro mantan Kapolres Bima Kota sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba. Perkara itu kini telah memasuki tahap persidangan.
Selanjutnya, pada Mei 2026, Dittipidnarkoba juga menetapkan Deky Jonathan Sasiang mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat sebagai tersangka kasus peredaran narkoba yang diduga berkaitan dengan jaringan bandar narkotika bernama Ishak.
Kasus yang menjerat AKP Pardiman saat ini masih dalam proses penyidikan. Bareskrim Polri memastikan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara setelah proses pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan selesai dilakukan. (ant/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

