Penanganan kasus dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan di sejumlah wilayah.
Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang. Berikutnya Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing menetapkan 20 tersangka.
Selanjutnya, Polda Kalimantan Timur menetapkan 13 tersangka, Polda Jambi delapan tersangka, Polda Kalimantan Barat tujuh tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan tiga tersangka.
Pipit mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi, dalam kasus karhutla.
“Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dilansir dari Antara.

NOW ON AIR SSFM 100

