Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengatakan bahwa Prabowo Subianto Presiden belum menetapkan calon yang akan menggantikan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia definitif, usai menerima pengunduran dirinya.
Pras sapaan akrabnya menjelaskan, Presiden baru menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo pada, Minggu (26/7/2026) kemarin, sehingga belum ada pembahasan mengenai calon Gubernur BI yang definitif.
“Belum. Dalam waktu satu hari ini dia (Prabowo Presiden ) langsung mau mengajukan calon definitif, kan belum. Dan kebetulan Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh pejabat gubernur sementara,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026) yang dikutip Antara.
Prasetyo mengatakan jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan Destry Damayanti Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” ujar Pras.
Ia menegaskan ketentuan dalam UU BI telah mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Gubernur BI, tugas dan kewenangannya langsung dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior sebagai pejabat gubernur sementara hingga ditetapkan gubernur definitif. (ant/bil/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

