Lebih lanjut, Seskab bilang Dirut Pertamina juga melaporan perkembangan Program Mandatori B50 atau Biodiesel 50 persen, serta kesiapan infrastruktur menuju penerapan mandatori bioetanol.
Sekadar informasi, Kamis 9 Juli lalu, Prabowo Presiden meluncurkan Program Mandatori Biodiesel B50, di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dengan adanya Program B50, Pemerintah mewajibkan pencampuran biodiesel sebanyak 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar.
Kebijakan itu merupakan bagian dari agenda strategis Pemerintah untuk mengurangi ketergantungan impor BBM, memperkuat nilai tambah sumber daya alam nasional, serta menjaga ketahanan ekonomi dan energi Indonesia.
Dasar hukum pelaksanaan Program Mandatori Biodiesel B50 adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 Tahun 2026, tentang kewajiban pencampuran biodiesel 50 persen dalam minyak solar.(rid/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

