Prabowo Subianto Presiden, sore hari ini, Minggu (12/7/2026), menghadiri acara Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79, yang berlangsung di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta.
Mengawali sambutannya, Presiden mengucapkan selamat kepada insan koperasi di seluruh wilayah Indonesia.
Kemudian, Kepala Negara menyampaikan kedekatan emosionalnya dengan gerakan koperasi yang sudah lama menjadi bagian dari perjalanan pengabdiannya kepada bangsa.
Menurutnya, koperasi bukan sekadar organisasi ekonomi. Tapi, bagian dari perjuangan dalam membangun kesejahteraan rakyat.
Penguatan koperasi, lanjut Presiden, bukan berarti mengesampingkan peran sektor usaha lainnya.
Koperasi perlu sinergi dengan UMKM, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan sektor swasta.
Dengan begitu, seluruh potensi ekonomi nasional bisa berkembang secara seimbang.
“Indonesia ini negara besar, kita butuh koperasi. Kita butuh UMKM, kita butuh swasta, kita butuh BUMN, BUMD, kita butuh semuanya. Ini harus menjadi kekuatan ekonomi. Itu yang saya maksud Indonesia Incorporated. Kalau kita memperkuat koperasi, bukan berarti kita akan memperlemah yang lain,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Bambang Haryadi Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menyampaikan, Hari Koperasi Nasional ke-79 menjadi tonggak kebangkitan gerakan koperasi setelah selama hampir tiga dekade belum mendapat perhatian sebagaimana amanat konstitusi.
Sementara itu, Ferry Juliantono Menteri Koperasi (Menkop) melaporkan perkembangan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang disebut menunjukkan kemajuan signifikan.
Dia mengklaim, sekarang ada sebanyak 83 ribu koperasi yang berbadan hukum, dan pembangunan sarana fisik masih terus berjalan.
Sekadar informasi, pada peringatan Hari Koperasi Nasional tahun ini, Kementerian Koperasi mengusung tema Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya.
Hari Koperasi Nasional diperingati setiap tanggal 12 Juli, mengacu pada acara Kongres pertama Koperasi Indonesia tahun 1947, di kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Payung hukum Hari Koperasi di Indonesia yaitu Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 127 Tahun 1964.(rid)

NOW ON AIR SSFM 100

