Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo sudah tidak lagi relevan sehingga tidak memiliki dasar untuk dikabulkan.
“Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada pemohon sebesar nihil,” ujar hakim.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan diajukan Roy Suryo untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik keaslian ijazah Joko Widodo Presiden ke-7 RI.
Sebelumnya, melalui permohonan praperadilan kedua, Roy Suryo meminta hakim membatalkan penetapan status tersangkanya berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam petitumnya, Roy Suryo juga meminta hakim menyatakan dirinya tidak dapat didakwa menggunakan ketentuan pasal tersebut.








