Kasus Ijazah Jokowi: Kejaksaan Tak Tahan Roy Suryo dan Tifa, Keluarga Jadi Penjamin
Selasa, 23 Juni 2026 | 07:20 WIB
Sidang pembacaan putusan praperadilan kedua yang digugat oleh Roy Suryo tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Joko Widodo Presiden ke-7 RI di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026). Foto: Antara
Selain itu, ia memohon agar sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan penyidik Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, seluruh permohonan tersebut akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga proses hukum terhadap Roy Suryo tetap berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku. (ant/saf/ipg)




