Selasa, 20 Oktober 2026

Praperadilan Roy Suryo Ditolak PN Jakarta Selatan, Status Tersangka Tetap Berlaku

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Sidang pembacaan putusan praperadilan kedua yang digugat oleh Roy Suryo tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Joko Widodo Presiden ke-7 RI di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026). Foto: Antara

Selain itu, ia memohon agar sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan penyidik Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, seluruh permohonan tersebut akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga proses hukum terhadap Roy Suryo tetap berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Selasa, 20 Oktober 2026
35o
Kurs