Senin, 22 Juni 2026

Kuasa Hukum: Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa ke Kejaksaan Tak Otomatis Ditahan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ahmad Khozinudin kuasa hukum Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). Foto: Antara

Ahmad Khozinudin kuasa hukum Roy Suryo menegaskan pelimpahan berkas tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tidak otomatis berujung pada penahanan.

“Perlu kami tegaskan ulang kepada para penegak hukum, khususnya institusi kepolisian, bahwa dalam proses tahap dua, tidak ada satu pun pasal di dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), baik yang lama maupun yang baru, mewajibkan dalam tahap dua itu ada tindakan penahanan,” kata Khozinudin kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026) yang dikutip Antara.

Khozinudin menjelaskan, penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat unsur subjektif maupun objektif dari penyidik. Unsur itu antara lain kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Menurut dia, unsur subjektif tersebut sebelumnya dinyatakan tidak ada oleh penyidik. Hal itu, kata Khozinudin, terlihat dari status Roy Suryo maupun Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang sejak awal tidak pernah ditahan meski telah berstatus tersangka.

“Urusan-urusan yang subjektif ini telah dikonfirmasi oleh penyidik, tidak ada, dengan dibuktikan apa? Sejak awal status, tersangka, baik Roy Suryo maupun Tifauziah Tyasuma itu tidak pernah ditahan. Itu mengonfirmasi bahwa memang tidak ada kekhawatiran atas keduanya untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana yang dituduhkan,” ucap Khozinudin.

Ia juga menegaskan, pelimpahan berkas tahap dua bukan proses untuk memindahkan status tahanan dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan.

Khozinudin menyebut, Komjen Pol (Purn) Oegroseno mantan Wakapolri sebagai ahli yang meringankan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo Presiden ke-7 RI, juga telah menjelaskan aturan KUHAP terkait konteks pelimpahan.

Menurutnya, tidak ada kewenangan untuk melakukan penahanan dalam proses tersebut. “Sehingga, berita acara pengalihan penahanan dari Polda menuju ke Kejaksaan tadi tidak ditandatangani, ditolak, dan memang tidak relevan,” ungkap Khozinudin.

Dengan demikian, tim kuasa hukum menyatakan status kliennya memang tersangka, tetapi dalam konteks pelimpahan P21. Menurut Khozinudin, di dalam KUHAP tidak ada satu pun norma yang mengatur kewajiban atau kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dalam proses tahap dua.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Joko Widodo Presiden ke-7 RI, tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pukul 09.43 WIB. Keduanya datang dengan mengenakan baju oranye tahanan untuk menjalani pelimpahan berkas tahap dua. (ant/bil/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Senin, 22 Juni 2026
31o
Kurs