Moh Syifak divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus pencurian uang di dalam jok motor.
Erly Soelistyarini Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan akibat pengerusakan.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP seperti yang sebelumnya didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Moh Syifak bin Muntiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” katanya, dalam sidang yang digelar, Jumat (31/7/2026).
Dalam agenda sidang sebelumnya, hakim sempat menolak permohonan penghentian penuntutan melalui restorative justice maupun pledoi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.
NOW ON AIR SSFM 100

