Majelis Hakim juga menilai pledoi penasihat hukum saling kontradiktif. Di satu sisi memohon ingin penyelesaian restoratif dan pembatalan dakwaan, namun di sisi lain memohon keringanan hukuman.
Meski demikian, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa, antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi.
Adapun mengenai putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Samuel Rudy Takalapeta mengaku tidak mengajukan keberatan atas putusan hakim.
Samuel juga menyampaikan, dengan potongan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa selama kurang lebih 3 bulan 20 hari, kliennya diperkirakan akan segera menghirup udara bebas pada pertengahan Agustus.
Sebelumnya, Moh Syifak diketahui melakukan pencurian dengan membobol motor di area parkir sebuah kantor ekspedisi, di Jalan Rusun Romokalisari, pada April 2026 lalu.
NOW ON AIR SSFM 100

