Sebanyak 41 Warga Negara Asing (WNA) dari China, Taiwan, dan Jepang, serta tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap Polrestabes Surabaya karena diduga terlibat jaringan scamming internasional.
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya menerangkan, terbongkarnya kasus scamming ini bermula dari laporan salah satu keluarga korban.
“Awalnya, korban WNA dari Jepang ditawari ini ditawari untuk bekerja sebagai pelayan atau operator di Tailan. Namun dalam perjalanannya, mereka justru dibawa ke Surabaya, Indonesia,” kata Luthfie, dalam konferensi pers yang digelar, Jumat (8/5/2026) di Mapolrestabes Surabaya.
Karena salah satu korban merasa terancam dengan kondisi itu, dia kemudian mengirimkan lokasi keberadaan ke suaminya, sebelum pelaku menyita handphone tersebut. Lewat lokasi itu, suami korban melapor ke Konsulat Jepang yang ada di Surabaya, Indonesia.
Dari info yang dihimpun polisi, saat itu korban dibawa oleh pelaku ke salah satu rumah di kawasan Dharmahusada. Di sana, polisi langsung mengamankan dua korban untuk kemudian dititipkan ke safe house.
“Dari lokasi ditemukannya korban, kami juga mengamankan beberapa pelaku yang berasal dari China, Jepang, dan Indonesia, beserta barang bukti yang digunakan sebagai alat penipuan online,” ungkapnya.

Polisi juga melakukan pengembangan kasus lewat tersangka E yang berasal dari Indonesia. Lewat E, polisi mendapati bahwa ada beberapa lokasi lain yang dipakai sebagai tempat scamming seperti, di Solo, Semarang, dan Bali.
Untuk menggaet korbannya, pelaku menggunakan modus dengan pura-pura menjadi polisi Jepang.
“Tidak hanya itu, untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga membuat set lokasi seperti di kantor polisi, lengkap dengan seragam hingga properti pendukung lainnya. Pelaku juga melakukan intimidasi. Mereka menuduh korban terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga jaringan narkoba,” jelasnya.
Kemudian, korban diminta membayar sejumlah uang untuk menebus kesalahan yang tidak mereka lakukan. Atas kejadian itu, salah satu korban mengalami kerugian hingga Rp834 juta.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, kami menyangkakan pasal berlapis tentang Tindak Pidana Penipuan,” tutupnya.(kir/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

