Pungutan liar (pungli) masuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya Rp60 juta pada 2022 lalu, baru terungkap 2026 usai korban melapor.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, aduan masuk melalui hotline miliknya. Korban mengaku dimintai Rp60 juta ke petugas Bernama Pungki Purnomo, namun baru menyerahkan uang muka Rp31 juta.
Hasil klarifikasi dinas, Pungki menyatut nama Imam, aparatur sipil negara (ASN) DPKP yang sudah pindah tugas di organisasi perangkat daerah (OPD) lain. Eri minta Inspektorat melanjutkan pemeriksaan untuk menentukan sanksi.
“PNS ada tahapannya akan diperiksa inspektorat. Jadi akan dilakukan pemeriksaan Imam sampai terbuka terang. Tidak akan berhenti, kalau enggak ada hasil berhenti di mana. Yang membuka inspektorat akan mempertimbangkan keringanan hukuman,” bebernya melalui unggahan video di akun sosial medianya, Rabu (23/9/2026).
Eri menegaskan warga lain yang menjadi korban pungli dijanjikan rekrutmen atau lowongan kerja, segera melapor.
“Ayo yang pungli-pungli harus diselesaikan agar Surabaya jadi tertib dan baik,” tegasnya.
Laskita Rini Sevriani Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (DPKP) Kota Surabaya menyebut, sudah melakukan klarifikasi ke Pungki sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Bisa sampai ke pemecatan,” ujarnya pada Pungki saat klarifikasi.
Sementara Pungki Purnomo PPPK DPKP mengakui melakukan pungli. Namun Rp25 juta ia serahkan ke Imam yang saat itu bertugas sebagai komandan regu rayon 2. Ia sendiri hanya memegang Rp6 juta.
“Karena Pak Imam menjanjikan saya bisa masukkan ke sini ke sini. Enggak ada bukti (penyerahan uang ke Imam) dari tangan ke tangan,” ungkapnya.
Sementara Imam, ASN DPKP juga mengakui, namun menurutnya atas permintaan Pungki.
“Saya dapat Rp12 juta, saya kembalikan ke Mas Pungki. Seingat saya Rp5 juta – Rp6 juta saya kasih ke Mas Pungki. Kami Nerima Rp25 juta (dari korban),” tutupnya. (lta/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

