Ia menambahkan, dalam proses pelaporan yang dilakukan Senin malam, pihak PWI turut menyerahkan rekaman video berisi pernyataan kontroversial terlapor kepada tim penyidik sebagai barang bukti.
“PWI juga menyatakan bahwa laporan ini akan didukung penuh oleh berbagai organisasi pers dan komunitas insan pers nasional lainnya,” kata Edison Siahaan.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juli 2026, dengan sangkaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) turut meminta Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi terbuka kepada publik, sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi jurnalistik, menyusul penggunaan kata-kata yang dinilai merendahkan profesi wartawan dalam forum terbuka.
Dalam siaran pers yang ditandatangani Wahyu Muryadi, Ketua Umum SWSI, di Jakarta pada Minggu (19/7/2026), SWSI menegaskan bahwa kebebasan pers dan hak wartawan untuk mengajukan pertanyaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

NOW ON AIR SSFM 100

