Selasa, 25 Agustus 2026

Registrasi Kartu SIM Baru Kini Wajib Pakai Biometrik Wajah, NIK dan KK Ditutup Permanen

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Ilustrasi - Biometrik wajah untuk pendaftaran SIM Card (kartu SIM) mulai berlaku di Indonesia. Foto: Freepik

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan registrasi kartu SIM prabayar baru kini hanya dapat dilakukan melalui verifikasi biometrik wajah yang terhubung dengan data kependudukan.

Dany Suwardany Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi mengatakan, operator seluler tidak lagi mengakomodasi registrasi kartu SIM baru menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

“Sejak diberlakukannya registrasi biometrik secara penuh, registrasi menggunakan NIK dan nomor KK secara otomatis ditutup secara permanen oleh Dukcapil,” kata Dany kepada Antara, Selasa (25/8/2026).

Menurut Dany, penutupan akses registrasi menggunakan NIK dan KK dilakukan untuk mencegah celah penyalahgunaan data kependudukan. Dengan kebijakan tersebut, verifikasi biometrik wajah menjadi satu-satunya metode bagi masyarakat untuk mendapatkan kartu SIM prabayar baru.

Penegasan ini disampaikan setelah pada tahap awal penerapan biometrik masih ditemukan operator seluler yang memungkinkan registrasi kartu SIM baru menggunakan NIK dan nomor KK.

Dany memastikan persoalan tersebut kini telah ditutup. Selama hampir dua bulan penerapan registrasi biometrik secara nasional, Kemkomdigi tidak menemukan kendala dalam proses pendaftaran kartu SIM baru, khususnya bagi masyarakat berusia 17 tahun ke atas.

“Semua pendaftaran SIM prabayar yang baru berjalan dengan mulus dan sukses,” ujarnya.

Pemerintah juga tengah mengembangkan sistem registrasi biometrik bagi masyarakat berusia di bawah 17 tahun. Pengembangan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri serta operator seluler.

Saat ini, registrasi kartu SIM bagi pengguna di bawah 17 tahun masih dilakukan dengan menggunakan biometrik kepala keluarga atau wali sebagai perwakilan. Ke depan, pemerintah menyiapkan mekanisme agar pengguna kartu SIM di bawah usia 17 tahun dapat diverifikasi menggunakan biometrik wajahnya sendiri.

Registrasi pelanggan telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik mulai diuji coba pada Juli 2025 berdasarkan Surat Edaran Dirjen Ekosistem Digital Nomor 55 Tahun 2025. Kebijakan tersebut kemudian diterapkan secara nasional mulai 1 Juli 2026.

Sejak uji coba hingga penerapan nasional, Kemkomdigi mencatat sebanyak 19.669.890 kartu SIM baru telah diverifikasi menggunakan metode biometrik wajah.

Dengan diberlakukannya sistem tersebut secara penuh, masyarakat yang hendak mengaktifkan kartu SIM prabayar baru tidak lagi dapat menggunakan cara lama berupa memasukkan NIK dan nomor KK.(ant/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Selasa, 25 Agustus 2026
27o
Kurs