Rabu, 26 Agustus 2026

Rekening Donasi Supriyono alias Botok Dibuka Lagi, Polisi Ungkap Alasannya

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Kombes Pol Iman Imanuddin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.nrt

Rekening donasi milik Supriyono alias Botok yang sebelumnya mengalami penundaan transaksi kini dapat digunakan kembali.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memastikan penundaan transaksi tersebut telah dihentikan setelah polisi melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait.

Kombes Pol Iman Imanuddin Direskrimum Polda Metro Jaya mengatakan, langkah tersebut dilakukan setelah pihaknya memperoleh fakta hukum terkait donasi dan rekening yang bersangkutan.

Menurut Iman, proses klarifikasi bermula dari informasi yang beredar melalui unggahan di media sosial. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan untuk memastikan perlindungan terhadap pemilik akun sekaligus para donatur.

“Kami melakukan klarifikasi terhadap sebuah informasi yang bermula dari unggahan media sosial. Hal ini kami lakukan tentunya dalam rangka menjaga dan memberikan perlindungan baik itu kepada pemilik akunnya maupun kepada para donatur,” kata Iman dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Senayan Jakarta didampingi Ketua Komisi III DPR RI dan Kapolda Metro Jaya, Rabu (26/8/2026).

Ia menjelaskan, pengumpulan donasi memiliki ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi. Karena itu, negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum, baik kepada pihak yang memberikan maupun menerima donasi.

Setelah melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, polisi mengaku telah mendapatkan fakta hukum mengenai donasi serta rekening milik Supriyono alias Botok.

“Setelah kami lakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap fakta-fakta yang ada, saat ini kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan,” ujar Iman.

Iman menambahkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, penundaan transaksi dapat dilakukan hingga lima hari kerja. Namun, karena fakta yang dibutuhkan telah diperoleh lebih cepat, polisi memutuskan untuk mempercepat proses pembukaan kembali rekening tersebut.

“Walaupun berdasarkan undang-undang yang mengatur dapat dilakukan lima hari kerja, hari ini belum sampai lima hari kerja. Namun demikian, kami bergerak cepat untuk memastikan sehingga proses demokrasi dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang juga bisa terlindungi bagi seluruh masyarakat,” jelasnya.

Dengan keputusan tersebut, penundaan transaksi terhadap rekening Supriyono alias Botok dinyatakan dapat dihentikan dan rekening kembali menjadi kewenangan Bank Mandiri.

“Terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri,” tegas Iman.

Selain memastikan kelancaran transaksi, polisi juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi. Iman mengatakan data para donatur maupun Supriyono alias Botok tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Data pribadi dari para donatur maupun Saudara Supriyono ataupun Saudara Botok juga terlindungi oleh negara, tidak digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk hal-hal yang melanggar hukum,” katanya.

Polisi juga mengingatkan agar data pribadi yang berkaitan dengan donasi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan lain tanpa dasar yang sah.

“Kemudian yang kedua juga, jangan sampai ada pihak-pihak yang menggunakan data pribadi tersebut untuk kepentingan yang lain,” sambung Iman.

Sebelumnya, Supriyono alias Botok Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyampaikan bahwa rekening Bank Mandiri miliknya yang menyimpan dana sebesar Rp80,9 juta telah diblokir.

Menurutnya, dana tersebut merupakan gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat yang dihimpun untuk menunjang kebutuhan operasional serta logistik aksi.

Pemblokiran rekening itu terjadi saat Botok melakukan sosialisasi sekaligus penggalangan donasi di depan Gedung DPR RI pada Sabtu (22/8/2026).

AMPB bersama sejumlah aktivis dari berbagai daerah yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) saat ini tengah mempersiapkan aksi di Jakarta yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (27/8/2026)

Dalam aksi tersebut, massa berencana menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta menerapkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.(faz/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Rabu, 26 Agustus 2026
28o
Kurs