Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo, terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo Presiden ke-7 RI.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata I Ketut Darpawan Hakim Tunggal saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, melansir Antara, Rabu (26/8/2026).
Dalam gugatan kali ini, Roy Suryo mempersoalkan keabsahan status pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri dengan termohon Polda Metro Jaya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan yang diajukan Roy Suryo sudah tidak relevan. Hakim menekankan bahwa status Roy Suryo saat ini telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa setelah pelimpahan berkas perkara pokok ke pengadilan.
“Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa,” kata dia.

NOW ON AIR SSFM 100

